BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan yang serba modern ini, dimana banyak aspek kehidupan yang dilakukan
secara profesional, evaluasi merupakan kegiatan yang dapat ditemukan hampir
dalam semua profesi dan aspek-aspek kehidupan lainnya.[1]
Dalam
dunia pendidikan, telah dikenal berbagai macam bentuk kegiatan tentang upaya
mencapai kesuksesan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta
melahirkan anak didik yang mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan.
Diantara bentuk kegiatan tersebut adalah adanya penilaian dan evaluasi terhadap
kegiatan yang telah atau akan dilaksanakan dengan berbagai macam tujuan yang
diinginkan.
Evaluasi berasal dari kata evaluation inilah
diperoleh kata Indonesia evaluasi yang berarti menilai (tetapi dilakukan dengan
mengukur terlebih dahulu).[2] Maka, evaluasi pendidikan berarti seperangkat
tindakan atau proses untuk menentukan dan menilai sesuatu yang berkaitan dengan dunia
pendidikan. Evaluasi merupakan proses yang
menentukan sejauh mana tujuan pendidikan dapat dicapai.[3]
Evaluasi
dalam pendidikan merupakan proses bagaimana pelaksanaan pembelajaran dapat
mencapai hasil yang diharapkan atau belum mencapai tujuan secara sempurna,
sehingga perlu melakukan perbaikan dan peningkatan efektifitas pembelajaran. Evaluasi
merupakan suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan
perkembangan peserta didik untuk
tujuan pendidikan.[4]
Adapun salah satu bentuk evaluasi yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar pendidikan dapat seragam ialah
dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20/2003 Bab I Pasal I ayat (17) tentang
standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan bukan hanya mengatur tentang
standar isi, tetapi juga standar proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan ini menunjukkan bahwa standar
penilaian pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari standar
nasional pendidikan, karena itu standar penilaian mempunyai peran dan kedudukan
yang sangat strategis dalam pendidikan.
Adapun PP. No. 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian
pendidikan telah menjelaskan bahwa penilaian pendidikan perlu disesuaikan
dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar peserta
didik. Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut juga dijelaskan
bahwa penilaian pendidikan terdiri atas: (a)
penilaian hasil belajar oleh pendidik (b) penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan, dan (c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.[5]
Dalam
makalah ini, penulis akan memfokuskan pada penilaian oleh satuan pendidikan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan penilaian pendidikan?
2.
Bagaimana
penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan?
3.
Bagaimana
contoh penilaian oleh satuan pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian Pendidikan
Penilaian merupakan komponen penting
dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan dapat
ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas sistem
penilaiannya. Keduanya saling terkait, sistem pembelajaran yang baik akan
menghasilkan kualitas belajar yang baik. Kualitas pembelajaran ini dapat
dilihat dari hasil penilaiannya. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan diperlukan perbaikan sistem penilaian yang diterapkan.[6]
Tujuan penilaian antara lain:
1.
Membantu
belajar siswa
2.
Mengidentifikasi
kekuatan dan kelemahan siswa
3.
Menilai
efektivitas strategi pengajaran
4.
Menilai
dan meningkatkan efektivitas program kurikulum
5.
Menilai
dan meningkatkan efektivitas pengajaran
6.
Menyediakan
data yang membantu dalam membuat keputusan
7.
Komunikasi
dan melibatkan orang tua siswa.[7]
Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan
standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian
pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Adapun penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Sahih,
berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Objektif,
berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak
dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena
berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat
istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak
terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini
dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
8.
Beracuan
kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
9.
Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.[8]
Pada dasarnya, penilaian memiliki
misi untuk memperbaiki standar, tidak sekedar mengukur siswa. Meskipun kualitas
penilaian formatif masih perlu dipertanyakan, namun tetap menjadi harapan kita
semua, bahwa dengan penilaian siswa akan dapat memperoleh standar yang tinggi,
sehingga luaran pendidikan kita dapat bersaing di tingkat global. Agar
penilaian dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan, maka sangat perlu untuk menetapkan standar, yang akan menjadi dasar
dan pijakan bagi guru dan praktisi pendidikan dalam melakukan kegiatan penilaian.[9]
B.
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Sekolah sebagai institusi yang
menaungi semua aktifitas belajar mengajar, memiliki peranan yang sangat besar
dalam upaya melakukan penilaian, yang memihak pada bagaimana para siswa dapat
memperoleh nilai tambah dalam proses pendidikan.Sekolah merupakan pusat
kegiatan belajar mengajar dalam proses pendidikan. Baik buruknya kualitas
pendidikan dapat dilihat dari tingkat kualitas sekolah. Semakin baik kualitas
sekolah, maka semakin baik pula kualitas pendidikan. Begitu juga sebaliknya.
Itu berarti, sekolah memegang peranan penting dalam upaya peningkatan kualitas
belajar siswa.
Dalam konteks penilaian, sekolah
merupakan induk kegiatan pembelajaran, yang secara otomatis merupakan induk
kegiatan penilaian. Penilaian dan pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang
saling terkait dan tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sekolah seyogyanya perlu
menciptakan suatu kondisi (kultur) yang
kondusif, sehingga pelaksanaan penilaian dapat berjalan sesuai dengan fungsi
dan tujuan masing-masing.
Penelitian yang
dilakukan oleh Darling-Hammond (1995), dilaporkan bahwa bagaimana para guru dan
para siswa di lima sekolah Amerika menggunakan penilaian untuk menginformasikan
pelajaran dan merangsang untuk belajar lebih baik. Pekerjaan mereka menguatkan
bahwa penilaian menjadikan belajar tepusat, tidak terpisah dari aspek lainnya
di sekolah. Dengan menjadikan sekolah sebagai pusat penilaian, dimana informasi
dan data yang diperlukan oleh siswa dan guru tersedia dengan baik, maka
pelaksanaan perbaikan kualitas pendidikan melalui penilaian dapat berjalan
dengan baik.[10]
Penilaian yang
dilaksanakan di sekolah berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh hasil yang
telah dicapai dalam proses pendidikan, atau peserta didik sudah siap menerima
materi selanjutnya, dijadikan bahan penentuan kenaikan kelas atau tidak, apakah
prestasi yang dicapai sudah sesuai kapasitasnya, menafsirkan adakah peserta
didik yang sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat atau jenjang berikutnya
serta taraf efisiensi metode yang digunakan sudahkah dapat diandalkan.[11]
Penilaian yang
dilaksanakan di sekolah juga bermanfaat:
1.
Apabila guru-guru mengadakan penilaian dan diketahui
bagaimana hasil belajar siswa-siswanya, dapat diketahui pula apakah kondisi
belajar yang diciptakan oleh sekolah sudah sesuai dengan harapan atau belum.
Hasil belajar merupakan cermin kualitas suatu sekolah.
2.
Informasi dari guru tentang tepat tidaknya kurikulum untuk
sekolah itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perencanaan sekolah untuk
masa-masa yang akan datang.
3.
Informasi hasil penilaian yang diperoleh dari tahun ke tahun
dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah, apakah yang dilakukan oleh
sekolah sudah memenuhi standar atau belum. Pemenuhan standar akan terlihat dari
bagusnya angka-angka yang diperoleh siswa.[12]
Adapun penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang
pencapaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk
penilaian akhir dan ujian madrasah.[13]
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian tujuan
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidik sangat identik dengan UAM (Ujian akhir madrasah). Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan pada akhir program
pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi materi SK dan KD yang telah
diberikan dalam satuan jenjang tertentu. Hasil penilaian ini untuk mentukan
kelulusan bagi setiap peserta didik dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan
pada jenjang yang selanjutnya.
Oleh karena itu tujuan penilaian oleh satuan
pendidikan adalah untuk mengetahui tercapainya SKL yang telah ditetapkan dalam
berbagai mata pelajaran secara keseluruhan, baik menyangkut aspek intelektual,
sosial, emosional, spiritual, kreatifitas, dan moral. Oleh sebab itu sekolah
perlu diberi kepercayaan penuh dalam mengelola proses pembelajaran.[14]
Adapun penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
Menentukan KKM setiap mata
pelajaran dengan memperhatikan karakteristik
peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik.
2.
Mengkoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.
Menentukan
kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4.
Menentukan
kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
5.
Menentukan nilai
akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian
sekolah/madrasah.
7.
Menyelenggarakan
ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian
sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
8.
Melaporkan hasil
penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam
bentuk buku laporan pendidikan.
9.
Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota.
10. Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan
kriteria:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.
Memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
c.
Lulus ujian
sekolah/madrasah.
d.
Lulus ujian
nasional.
11. Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang
mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari
satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.[15]
Adapun mekanisme
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi:
1.
Menyusun
perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
2.
KKM
yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
3.
Penilaian
dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
4.
Penilaian
Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
5.
Hasil
penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
6.
Hasil
penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat
dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
7.
Laporan
hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam
rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian
oleh Satuan Pendidikan; dan
8.
Kenaikan
kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.[16]
C.
Studi Kasus Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Pada
kesempatan ini, penulis mengambil studi kasus mengenai panduan penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2016.
Dijelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013
tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik
dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian.
Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan,
mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan
utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-butir
instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik.
Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam
melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana
menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan
lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi
capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu,
sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan
butir-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan
indikator dan menyusun soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural,
dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat
rendah hingga tinggi.
Satuan
pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM),
merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik.
Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis
menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal
untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik
mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Melihat
permasalahan di atas, perlu disusun panduan penilaian pada Sekolah Menengah
Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan
satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta
memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan.
Tujuan
penyusunan panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan
berkaitan dengan hal-hal berikut:
1.
Merencanakan,
mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
2.
Menganalisis dan
menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian.
3.
Menerapkan
program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program
pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal.
4.
Melaksanakan
supervisi penilaian.
Seperti
yang telah dikemukakan di atas, bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian,
menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus
dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan
sebanyak-banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut
tidak hanya harus lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat
untuk menghasilkan keputusan.
Pengumpulan
informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan
instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya
masing-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan
KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk
mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator
sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria
untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian
tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar.
Peserta didik juga mulai dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya
sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri.[17]
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan
bahwa:
1.
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan
berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
meliputi:
a. Menyusun perencanaan penilaian tingkat satuan
pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan
Pendidikan;
c. Penilaian dilakukan dalam bentuk penilaian akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian akhir meliputi penilaian akhir semester dan penilaian akhir
tahun;
e. Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau
deskripsi;
f. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam
bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g. Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir
tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik
dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui
rapat dewan guru.
3.
Studi kasus penilaian
oleh satuan pendidikan dapat dilihat pada panduan penilaian untuk Sekolah
Menengah Pertama tahun 2016 yang diharapkan dapat memudahkan pendidik dan
satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta
memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek
keterampilan.
DAFTAR PUSTAKA
Cokro
Wisudita, Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah,
dalam http://cokrowisudita.blogspot.co.id/2016/01/penilaian-hasil-belajar-oleh-pendidik.html
Daryanto.
1999. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Eko
Putro Widoyoko. 2009. Evaluasi Program Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
E. Mulyana. 2006. Kurikulum yang
disempurnakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Endang,
Standar Penilaian, dalam https://endang965.wordpress.com/peraturan-diknas/standar-penilaian/
Harun
Rasyid, Mansur. 2008. Penilaian Hasil Belajar. Bandung: Wacana Prima.
Oemar
Hamalik. 1982. Pengajaran Unit. Bandung: Alumni.
Panduan Penilaian oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP Tahun 2016, dalam http://www.infoguruku.net/2016/12/panduan-penilaian-oleh-pendidik-dan.html
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, dalam http://bsnp-indonesia.org/?page_id=245
Shodiq
Abdullah. 2012. Evaluasi Pembelajaran (Konsep Dasar, Teori dan Aplikasi). Semarang:
Pustaka Rizki Putra.
Sulistyorini.
2009. Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Yogyakarta:
Teras.
Standar
Penilaian Pendidikan dalam https://anomsblg.wordpress.com/profesi-kependidikan/standar-penilaian-pendidikan/
Suharsimi Arikunto.
2013. Dasar-dasar Evaluasi
Pendidikan, Edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara
[1] Shodiq
Abdullah, Evaluasi Pembelajaran (Konsep Dasar, Teori dan Aplikasi),
Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2012, cet. 1, hlm. 6.
[2] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Edisi 2, Bumi Aksara, Jakarta, 2013, hlm. 3.
[3] Eko Putro
Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,
2009, cet. 1, hlm. 4.
[4] Oemar Hamalik,
Pengajaran Unit, Alumni, Bandung, 1982, hlm. 106
[5] Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, dalam http://bsnp-indonesia.org/?page_id=245
[6] Harun Rasyid,
Mansur, Penilaian Hasil Belajar, Wacana Prima, Bandung, 2008, cet. 2,
hlm. 6.
[7] Ibid,
hlm.7
[8] Standar
Penilaian Pendidikan dalam https://anomsblg.wordpress.com/profesi-kependidikan/standar-penilaian-pendidikan/
(diunduh pada tanggal 11 Maret 2017)
[9] Harun Rasyid,
Mansur, Op. Cit, hlm. 41, 42.
[10] Ibid,
hlm. 53.
[11] Sulistyorini, Evaluasi
Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, Teras, Yogyakarta, 2009, cet. 1, hlm. 54.
[12] Daryanto, Evaluasi
Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, cet. 1, hlm. 10.
[13] Cokro Wisudita, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dalam http://cokrowisudita.blogspot.co.id/2016/01/penilaian-hasil-belajar-oleh-pendidik.html (diunduh pada tanggal 13 Maret 2017).
[14]
E. Mulyana, Kurikulum yang disempurnakan,
Remaja Rosdakarya: Bandung, 2006, hlm. 256.
[15] Endang, Standar Penilaian dalam https://endang965.wordpress.com/peraturan-diknas/standar-penilaian/ (diunduh pada tanggal 11 Maret 2017).
[16] Cokro Wisudita,Op.Cit,.
[17]
Panduan
Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP Tahun 2016, dalam http://www.infoguruku.net/2016/12/panduan-penilaian-oleh-pendidik-dan.html (diunduh pada tanggal 11 Maret 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar