Selasa, 12 September 2017

penilaian satuan pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

  A.     Latar Belakang
Dalam kehidupan yang serba modern ini, dimana banyak aspek kehidupan yang dilakukan secara profesional, evaluasi merupakan kegiatan yang dapat ditemukan hampir dalam semua profesi dan aspek-aspek kehidupan lainnya.[1]
Dalam dunia pendidikan, telah dikenal berbagai macam bentuk kegiatan tentang upaya mencapai kesuksesan dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta melahirkan anak didik yang mampu menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan. Diantara bentuk kegiatan tersebut adalah adanya penilaian dan evaluasi terhadap kegiatan yang telah atau akan dilaksanakan dengan berbagai macam tujuan yang diinginkan.
Evaluasi berasal dari kata evaluation inilah diperoleh kata Indonesia evaluasi yang berarti menilai (tetapi dilakukan dengan mengukur terlebih dahulu).[2]  Maka, evaluasi pendidikan berarti seperangkat tindakan atau proses untuk menentukan dan menilai sesuatu yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Evaluasi merupakan proses yang menentukan sejauh mana tujuan pendidikan dapat dicapai.[3]
Evaluasi dalam pendidikan merupakan proses bagaimana pelaksanaan pembelajaran dapat mencapai hasil yang diharapkan atau belum mencapai tujuan secara sempurna, sehingga perlu melakukan perbaikan dan peningkatan efektifitas pembelajaran. Evaluasi merupakan suatu proses penaksiran terhadap kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan peserta didik untuk tujuan pendidikan.[4]
Adapun salah satu bentuk evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan agar pendidikan dapat seragam ialah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20/2003 Bab I Pasal I ayat (17) tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar nasional pendidikan bukan hanya mengatur tentang standar isi, tetapi juga standar proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan ini menunjukkan bahwa standar penilaian pendidikan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari standar nasional pendidikan, karena itu standar penilaian mempunyai peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam pendidikan.
Adapun PP. No. 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian pendidikan telah menjelaskan bahwa penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan dalam penilaian hasil belajar peserta didik.  Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut juga dijelaskan bahwa penilaian pendidikan terdiri atas: (a) penilaian hasil belajar oleh pendidik (b) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan (c) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.[5]
Dalam makalah ini, penulis akan memfokuskan pada penilaian oleh satuan pendidikan.

  B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan penilaian pendidikan?
2.      Bagaimana penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan?
3.      Bagaimana contoh penilaian oleh satuan pendidikan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Penilaian Pendidikan
Penilaian merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Upaya meningkatkan kualitas pendidikan dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas pembelajaran dan kualitas sistem penilaiannya. Keduanya saling terkait, sistem pembelajaran yang baik akan menghasilkan kualitas belajar yang baik. Kualitas pembelajaran ini dapat dilihat dari hasil penilaiannya. Oleh karena itu, dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan diperlukan perbaikan sistem penilaian yang diterapkan.[6]
Tujuan penilaian antara lain:
1.      Membantu belajar siswa
2.      Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan siswa
3.      Menilai efektivitas strategi pengajaran
4.      Menilai dan meningkatkan efektivitas program kurikulum
5.      Menilai dan meningkatkan efektivitas pengajaran
6.      Menyediakan data yang membantu dalam membuat keputusan
7.      Komunikasi dan melibatkan orang tua siswa.[7]
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Adapun penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.    Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.    Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.    Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.    Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.    Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.    Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.    Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.    Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.    Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.[8]
Pada dasarnya, penilaian memiliki misi untuk memperbaiki standar, tidak sekedar mengukur siswa. Meskipun kualitas penilaian formatif masih perlu dipertanyakan, namun tetap menjadi harapan kita semua, bahwa dengan penilaian siswa akan dapat memperoleh standar yang tinggi, sehingga luaran pendidikan kita dapat bersaing di tingkat global. Agar penilaian dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, maka sangat perlu untuk menetapkan standar, yang akan menjadi dasar dan pijakan bagi guru dan praktisi pendidikan dalam melakukan kegiatan penilaian.[9]


B.       Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Sekolah sebagai institusi yang menaungi semua aktifitas belajar mengajar, memiliki peranan yang sangat besar dalam upaya melakukan penilaian, yang memihak pada bagaimana para siswa dapat memperoleh nilai tambah dalam proses pendidikan.Sekolah merupakan pusat kegiatan belajar mengajar dalam proses pendidikan. Baik buruknya kualitas pendidikan dapat dilihat dari tingkat kualitas sekolah. Semakin baik kualitas sekolah, maka semakin baik pula kualitas pendidikan. Begitu juga sebaliknya. Itu berarti, sekolah memegang peranan penting dalam upaya peningkatan kualitas belajar siswa.
Dalam konteks penilaian, sekolah merupakan induk kegiatan pembelajaran, yang secara otomatis merupakan induk kegiatan penilaian. Penilaian dan pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sekolah seyogyanya perlu menciptakan suatu kondisi (kultur) yang kondusif, sehingga pelaksanaan penilaian dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan masing-masing.
Penelitian yang dilakukan oleh Darling-Hammond (1995), dilaporkan bahwa bagaimana para guru dan para siswa di lima sekolah Amerika menggunakan penilaian untuk menginformasikan pelajaran dan merangsang untuk belajar lebih baik. Pekerjaan mereka menguatkan bahwa penilaian menjadikan belajar tepusat, tidak terpisah dari aspek lainnya di sekolah. Dengan menjadikan sekolah sebagai pusat penilaian, dimana informasi dan data yang diperlukan oleh siswa dan guru tersedia dengan baik, maka pelaksanaan perbaikan kualitas pendidikan melalui penilaian dapat berjalan dengan baik.[10]
Penilaian yang dilaksanakan di sekolah berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh hasil yang telah dicapai dalam proses pendidikan, atau peserta didik sudah siap menerima materi selanjutnya, dijadikan bahan penentuan kenaikan kelas atau tidak, apakah prestasi yang dicapai sudah sesuai kapasitasnya, menafsirkan adakah peserta didik yang sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat atau jenjang berikutnya serta taraf efisiensi metode yang digunakan sudahkah dapat diandalkan.[11]
Penilaian yang dilaksanakan di sekolah juga bermanfaat:
1.    Apabila guru-guru mengadakan penilaian dan diketahui bagaimana hasil belajar siswa-siswanya, dapat diketahui pula apakah kondisi belajar yang diciptakan oleh sekolah sudah sesuai dengan harapan atau belum. Hasil belajar merupakan cermin kualitas suatu sekolah.
2.    Informasi dari guru tentang tepat tidaknya kurikulum untuk sekolah itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perencanaan sekolah untuk masa-masa yang akan datang.
3.    Informasi hasil penilaian yang diperoleh dari tahun ke tahun dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah, apakah yang dilakukan oleh sekolah sudah memenuhi standar atau belum. Pemenuhan standar akan terlihat dari bagusnya angka-angka yang diperoleh siswa.[12]
Adapun penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi atau data tentang pencapaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis dalam bentuk penilaian akhir dan ujian madrasah.[13]
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian tujuan  standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidik sangat identik dengan UAM (Ujian akhir madrasah). Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan pada akhir program pendidikan. Bahan-bahan yang diujikan meliputi materi SK dan KD yang telah diberikan dalam satuan jenjang tertentu. Hasil penilaian ini untuk mentukan kelulusan bagi setiap peserta didik dan layak tidaknya untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang selanjutnya. Oleh karena itu tujuan penilaian oleh satuan pendidikan adalah untuk mengetahui tercapainya SKL yang telah ditetapkan dalam berbagai mata pelajaran secara keseluruhan, baik menyangkut aspek intelektual, sosial, emosional, spiritual, kreatifitas, dan moral. Oleh sebab itu sekolah perlu diberi kepercayaan penuh dalam mengelola proses pembelajaran.[14]
Adapun penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.      Mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.      Menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
4.      Menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
5.      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      Menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      Menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.      Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.      Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
                       a.          Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
                       b.          Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
                       c.          Lulus ujian sekolah/madrasah.
                      d.          Lulus ujian nasional.
11.  Menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.  Menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.[15]
Adapun mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi:
1.      Menyusun  perencanaan  penilaian  tingkat  Satuan Pendidikan;
2.      KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
3.      Penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
4.      Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
5.      Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
6.      Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
7.      Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
8.      Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.[16]

C.      Studi Kasus Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Pada kesempatan ini, penulis mengambil studi kasus mengenai panduan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2016. Dijelaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 tingkat SMP pada tahun 2014 menunjukkan bahwa salah satu kesulitan pendidik dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 adalah dalam melaksanakan penilaian. Sekitar 60% responden pendidik menyatakan mereka belum dapat merancang, melaksanakan, mengolah, melaporkan, dan memanfaatkan hasil penilaian dengan baik. Kesulitan utama yang dihadapi pendidik adalah merumuskan indikator, menyusun butir-­butir instrumen, dan melaksanakan penilaian sikap dengan berbagai macam teknik. Selain itu, banyak di antara pendidik yang kurang percaya diri dalam melaksanakan penilaian keterampilan. Mereka belum sepenuhnya memahami bagaimana menyusun instrumen dan rubrik penilaian keterampilan.
Kesulitan lain yang banyak dikeluhkan pendidik berkaitan dengan penulisan deskripsi capaian aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Di samping itu, sejumlah pendidik mengaku bahwa mereka belum percaya diri dalam mengembangkan butir­-butir soal pengetahuan. Mereka kurang memahami bagaimana merumuskan indikator dan menyusun soal untuk pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif yang dikombinasikan dengan keterampilan berpikir tingkat rendah hingga tinggi.
Satuan pendidikan mengalami kesulitan dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), merumuskan kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan peserta didik. Permasalahan lain yang sering muncul adalah penetapan KKM dan secara teknis menerapkannya pada setiap Kompetensi Dasar (KD) sebagai kompetensi minimal untuk selanjutnya menjadi KKM mata pelajaran. Di samping itu, pendidik mengalami kesulitan dalam menentukan nilai hasil remedial berkaitan dengan KKM.
Melihat permasalahan di atas, perlu disusun panduan penilaian pada Sekolah Menengah Pertama (SMP). Panduan penilaian ini diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
Tujuan penyusunan panduan penilaian ini memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan berkaitan dengan hal-­hal berikut:
1.      Merencanakan, mengembangkan instrumen, dan melaksanakan penilaian hasil belajar.
2.      Menganalisis dan menyusun laporan, termasuk mengisi rapor serta memanfaatkan hasil penilaian.
3.      Menerapkan program remedial bagi peserta didik yang belum mencapai KKM, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar minimal.
4.      Melaksanakan supervisi penilaian.
Seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pengumpulan informasi tersebut ditempuh melalui berbagai teknik penilaian, menggunakan berbagai instrumen, dan berasal dari berbagai sumber. Penilaian harus dilakukan secara efektif. Oleh karena itu, meskipun informasi dikumpulkan sebanyak-­banyaknya dengan berbagai upaya, tapi kumpulan informasi tersebut tidak hanya harus lengkap dalam memberikan gambaran, tetapi juga harus akurat untuk menghasilkan keputusan.
Pengumpulan informasi pencapaian hasil belajar peserta didik memerlukan metode dan instrumen penilaian, serta prosedur analisis sesuai dengan karakteristiknya masing­-masing. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi dengan KD sebagai kompetensi minimal yang harus dicapai oleh peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian KD, pendidik harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pendidik atau sekolah juga harus menentukan kriteria untuk memutuskan seorang peserta didik sudah mencapai KKM atau belum.
Penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil belajar tetapi juga pada proses belajar. Peserta didik juga mulai dilibatkan dalam proses penilaian terhadap dirinya sendiri sebagai sarana untuk berlatih melakukan penilaian diri.[17]













BAB III
PENUTUP

Berdasarkan uraian di atas, dapat di simpulkan bahwa:
1.        Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.        Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan meliputi:
              a.     Menyusun  perencanaan  penilaian  tingkat  satuan pendidikan;
             b.     KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
              c.     Penilaian dilakukan dalam bentuk penilaian akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
             d.     Penilaian akhir meliputi penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun;
              e.     Hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
              f.     Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
             g.     Laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
             h.     Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
3.        Studi kasus penilaian oleh satuan pendidikan dapat dilihat pada panduan penilaian untuk Sekolah Menengah Pertama tahun 2016 yang diharapkan dapat memudahkan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian baik aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
DAFTAR PUSTAKA

Cokro Wisudita, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dalam http://cokrowisudita.blogspot.co.id/2016/01/penilaian-hasil-belajar-oleh-pendidik.html
Daryanto. 1999. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Eko Putro Widoyoko. 2009. Evaluasi Program Pembelajaran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
E. Mulyana. 2006. Kurikulum yang disempurnakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Harun Rasyid, Mansur. 2008. Penilaian Hasil Belajar. Bandung: Wacana Prima.
Oemar Hamalik. 1982. Pengajaran Unit. Bandung: Alumni.
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP Tahun 2016, dalam http://www.infoguruku.net/2016/12/panduan-penilaian-oleh-pendidik-dan.html
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam  http://bsnp-indonesia.org/?page_id=245
Shodiq Abdullah. 2012. Evaluasi Pembelajaran (Konsep Dasar, Teori dan Aplikasi). Semarang: Pustaka Rizki Putra.
Sulistyorini. 2009. Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan. Yogyakarta: Teras.
Suharsimi Arikunto. 2013. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Edisi 2. Jakarta: Bumi Aksara




[1] Shodiq Abdullah, Evaluasi Pembelajaran (Konsep Dasar, Teori dan Aplikasi), Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2012, cet. 1, hlm. 6.
[2] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan, Edisi 2, Bumi Aksara, Jakarta, 2013, hlm. 3.
[3] Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009, cet. 1, hlm. 4.
[4] Oemar Hamalik, Pengajaran Unit, Alumni, Bandung, 1982, hlm. 106
[5] Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam  http://bsnp-indonesia.org/?page_id=245
[6] Harun Rasyid, Mansur, Penilaian Hasil Belajar, Wacana Prima, Bandung, 2008, cet. 2, hlm. 6.
[7] Ibid, hlm.7
[8] Standar Penilaian Pendidikan dalam https://anomsblg.wordpress.com/profesi-kependidikan/standar-penilaian-pendidikan/ (diunduh pada tanggal 11 Maret 2017)
[9] Harun Rasyid, Mansur, Op. Cit, hlm. 41, 42.
[10] Ibid, hlm. 53.
[11] Sulistyorini, Evaluasi Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan, Teras, Yogyakarta, 2009, cet. 1, hlm. 54.
[12] Daryanto, Evaluasi Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 1999, cet. 1, hlm. 10.

[13] Cokro Wisudita, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dalam http://cokrowisudita.blogspot.co.id/2016/01/penilaian-hasil-belajar-oleh-pendidik.html (diunduh pada tanggal 13 Maret 2017).

[14] E. Mulyana, Kurikulum yang disempurnakan, Remaja Rosdakarya: Bandung, 2006, hlm. 256.
[15] Endang, Standar Penilaian dalam https://endang965.wordpress.com/peraturan-diknas/standar-penilaian/ (diunduh pada tanggal 11 Maret 2017).

[16] Cokro Wisudita,Op.Cit,.


[17] Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan untuk SMP Tahun 2016, dalam http://www.infoguruku.net/2016/12/panduan-penilaian-oleh-pendidik-dan.html (diunduh pada tanggal 11 Maret 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar